Senin, 04 Oktober 2010

Pencemaran Laut

PENCEMARAN LIMBAH MINYAK DI PESISIR – LAUT KOTA BALIKPAPAN & KAB. PENAJAM PASER UTARA Tantangan Bagi Penegakan Hukum Oleh: Mohamad Nasir, SH., M. Hum * Abstrak Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional karena bertujuan untuk menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan seharusnya tidak hanya terfokus pada penggunaan instrumen pidana, tetapi juga memaksimalkan penggunaan instrumen hukum administrasi dan perdata, sebab sanksi pidana hanya terkait dengan pelaku. Oleh karena itu upaya untuk menangani pencemaran dan perusakan juga harus didukung oleh penggunaan instrumen hukum administrasi, dengan pengenaan sanksi administrasi dan hukum perdata, yakni dengan mengajukan gugatan ganti kerugian, baik dilakukan dengan menggunakan mekanisme gugatan biasa, class action ataupun ius standi. Dalam kehidupan yang baik, terdapat suatu jalinan yang harmonis dan seimbang antar komponen-komponen lingkungan hidup. Tingkat stabilitas keseimbangan dan keserasian interaksi antar komponen lingkungan tersebut tergantung pada usaha dan perilaku manusia, karena manusia merupakan komponen lingkungan hidup yang paling dominan dalam mempengaruhi lingkungan. Sebaliknya, lingkungan pun mempengaruhi manusia, sehingga terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara manusia dan lingkungan hidupnya. Sejauhmana peran manusia dan potensinya untuk mengubah lingkungan hidupnya, Carson menggambarkannya sebagai berikut: 1 ―Sejarah kehidupan di bumi merupakan sejarah interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Sedemikian jauh, bentuk fisik dan kebiasaan tumbuh-tumbuhan dan kehidupan hewannya telah dibentuk oleh lingkungannya. Dengan mempertimbangkan seluruh rentang waktu bumi, efek kebalikannya, di mana kehidupan mengubah alam sekitarnya, secara relatif kecil sekali. Hanya di dalam waktu sekejap yang diwakili oleh abad ini Dosen PNS Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Rachel Carson, Musim Bunga yang Bisu, terj. Budhy Kusworo (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia1990) hlm. 4 1 * M. Nasir, Pencemaran Perairan 1 satu spesies—manusia—telah memperoleh kekuasaan penting untuk mengubah sifat ini. Selama seperempat abad yang lalu kekuasaan ini tidak saja meningkat hingga mencapai kebesaran yang mengkhawatirkan, tetapi telah mengubah sifatnya. Yang paling mengkhawatirkan dari kesemena-menaan manusia terhadap lingkungannya adalah pencemaran udara, tanah, sungai-sungai dan laut dengan bahan-bahan yang berbahaya dan bahkan mematikan. Polusi ini untuk sebagian besar tidak dapat diperbaiki lagi; rantai kejahatan tidak saja dimulai di dunia yang harus menopang kehidupan, tetapi juga di dalam jaringan-jaringan dunia kehidupan yang sebagian besar tidak dapat dikembalikan seperti keadaan semula.‖ Terganggunya keserasian dan keseimbangan dalam mata rantai ekosistem tersebut bermuara pada kemampuan ekosistem untuk memulihkan diri secara alami, sehingga akan muncul masalah lingkungan hidup. Menurunnya kualitas lingkungan akhir-akhir ini, tidak dapat dipungkiri merupakan masalah ekologis yang mengancam dan membahayakan kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini. Dalam Global Forum on Ecology and Poverty yang diadakan langsung pada tanggal 22 – 24 Juli 1993, di Dhaka, Bangladesh, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB (UNEP) menyatakan bahwa dunia kini berada di tepi jurang kehancuran akibat ulah manusia. Dalam setiap detik diperkirakan sekitar 200 ton karbon dioksida dilepas ke atmosfir dan 750 ton topsoil musnah. Sementara itu, diperkirakan sekitar 47.000 hektar hutan ditebang, 16.000 hektar tanah digunduli, dan antara 100 hingga 300 spesies mati setiap hari. Pada saat yang sama, secara absolut jumlah penduduk bumi meningkat 1 milyar orang perdekade.2 Tidak bisa ditampik, berbagai fenomena kerusakan lingkungan yang ada dewasa ini merupakan persoalan yang relatif baru, hal ini kemudian menjadi menarik untuk dikaji, karena meski disadari bahwa krisis lingkungan merupakan persoalan besar yang berhubungan erat dan mempunyai dampak besar terhadap kehidupan manusia, akan tetapi penyelesaiannya kerap bersikap ―setengah hati,‖ upaya untuk memecahkan masalah itu tidak pernah dilakukan secara tuntas, sebab ada banyak kepentingan yang terlibat di dalamnya, bukannya saja bersifat ekonomis tetapi juga politis, dan bahkan pada derajat tertentu bersifat ideologis.3 2 Ihsan Ali Fauzi, ―Kearifan Tradisonal dan Bumi Manusia‖ (Islamika, No. 3, Januari Maret, 1994) hlm. 3 3 Menurut Ton Dietz, ada tiga aliran yang berbeda dalam menyikapi persoalan lingkungan, yaitu kelompok fasis lingkungan ( eco-facism), yakni mereka yang memperjuangkan persoalan lingkungan hidup demi lingkungan hidup itu sendiri; kelompok pembangunan lingkungan (eco-developmentalisme), yaitu kalangan yang memperjuangkan kelestarian lingkungan demi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi dan pemupukan modal; dan kelompok lingkungan kerakyatan (eco-populisme), adalah aliran pemikiran yang M. Nasir, Pencemaran Perairan 2 Dalam konteks tumpahan minyak mentah yang terjadi di wilayah perairan Kota Balikpapan dan Kab. Penajam Paser Utara misalnya, meski sudah terjadi berulang kali, upaya penanganannya seringkali dicap ―tidak serius‖. Salah satu faktor yang dituding sebagai ―biang‖ nya adalah lemahnya penegakan hukum. Mengapa? Boleh jadi, itu tidak dilakukan karena yang menjadi pertimbangan utama adalah pendapatan bagi daerah jika perusahaan pencemar itu ditutup serta tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan. Namun, dampak pencemaran lumpur minyak yang dapat merembes ke dalam tanah serta mencemari sumber air sama sekali tidak dipertimbangkan (Kompas, 06 Juli 2004). Upaya penyelesaian krisis lingkungan, dengan demikian, tidak lebih dari sebuah usaha untuk memerangi suatu gejala penyakit, bukan penyakit itu sendiri. Dalam pandangan Budiman,4 penyakit tersebut berakar pada sistem kapitalisme, yang mesin penggeraknya adalah motif manusia untuk menggali keuntungan pribadi, meski misalnya, untuk itu harus mengadakan perang, merusak lingkungan, dan menciptakan kemiskinan. Penegakan hukum: Dari mana harus memulai? Hukum lingkungan, pada dasarnya, mempunyai dua dimensi, yaitu 1) ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, yang bertujuan agar anggota masyarakat diharapkan, bahkan kalau perlu dipaksakan untuk memenuhi hukum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan. 2) dimensi yang memberi hak, kewajiban, dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan. Hukum lingkungan menempati titik silang antara hukum publik (pidana, administrasi, tata negara, dan pajak) dan hukum privat. Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional karena bertujuan untuk menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah, dan nyaman bagi seluruh rakyat. Untuk fungsi itu ia mepunyai instrumen hukum pidana, adminsitrasi, dan perdata yang dapat dipergunakan secara selektif atau bila perlu secara simultan. Mencermati kasus tumpahan minyak mentah yang terjadi di wilayah perairan Kota Balikpapan dan Kab. Penajam Paser Utara, maka ada tiga isu hukum (legal issues) yang mengemuka, yaitu pencemaran, pencemar, dan korban pencemaran. isu (hukum) pencemaran terkait dengan perbuatan dan karenanya penyelesaiannya dilakukan berdasarkan hukum administrasi (sanksi administrasi), sedang isu (hukum) memperjuangkan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan rakyat banyak. Lebih jauh mengenai hal ini lihat Ton Dietz, Hak Atas Sumber Daya Alam, terj. Roem Topatimasang (Yogyakarta: Kerjasama Pustaka Pelajar, INSIST Press & REMDEC). 4 Martin Khor Kok Peng, Hubungan Utara Selatan, Konflik Atau Kerja Sama? Terj. Suwandi S. Brata (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993) hlm. xix-xx. M. Nasir, Pencemaran Perairan 3 pencemar berkenaan dengan pelaku sehingga pola penanganannya adalah dengan menggunakan instrumen hukum pidana, adapun isu (hukum) korban pencemaran berkelindan erat dengan persoalan kerugian, oleh karena itu penyelesaiannya adalah dengan menggunakan instrumen hukum perdata (gugatan ganti kerugian). A. Penggunaan Instrumen Hukum Administrasi (Pencemaran) Penegakan hukum administrasi di bidng lingkungan hidup meliputi dua hal, yaitu (1) upaya hukumyang ditujukan untuk mncegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup melalui pendyagunaan kewenangan aministrasi sesuai dengan mandat yng diberikan undang-undang; (2) court review terhadap putusan tata usaha negara di PTUN5. Penegakan hukum administrai di bidang lingkungan hidup memiliki beberapa manfaat strategis dibandingkan dengan perangkat penegakan hukum lainnya (perdata & pidana) sebagai berikut: a. Penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup dapat dioptimalkan sebagai perangkat pencegahan (preventif); b. Penegakan hukum administrasi (yang bersifat pencegahan) dapat lebih efisien dari sudut pembiayaan dibandingkn penegakan hukum pidana dan perdata;6 dan c. Penegakan hukum administrasi lebih memiliki kemampuan menundang partisipasi masyarakat7. Penegakan hukum administrasi daam suatu sistem hukum dan pemerintahan paling tidak harus meliputi 5 hal, yaitu: a. Izin yang didayagunakan sebagai perangkat pengawasan dan pengendalian; b. Persyaratan dalam izin dengan menunjuk pada AMDAL, standar baku mutu lingkungan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Mekanisme pengawasan penaatan; d. Keberadaan pejabat pengawas yang memadai, baik dari sisi kualitas mupun kuantitas; dan e. Sanksi administrasi8 Dalam hubungannya dengan hukum lingkungan, terdapat beberapa bentuk sanksi administrasi, yaitu: a) paksaan pemerintahan atau tindakan paksa, b) uang Mas Ahmad Santosa, Good Governance & Hukum Lingkungan (Jakarta: ICEL, 2001) hlm. 28 6 Pembiayaan untuk penegakan hukum administrasi meliputi biaya pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin dan pengujian laboratorium, lebih murah dibandingkan dengan upaya pengumpulan bukti, investigasi lapangan, mempekerjakan saksi ahli untuk membuktikan aspek kausalitas dalam kasus pidana dan perdata. 7 Partisipasi masyarakat dapat dilakukan mulai dari proses perizinan, pemantauan penaatan/pengawasan, dan partisipasi dalam mengajukan keberatan dan meminta pejabat tata usaha negara untuk memberlakukan sanksi administrasi 8 Mas Ahmad Santosa, op.cit., hlm. 248 5 M. Nasir, Pencemaran Perairan 4 paksa, c) penutupan tempat usaha, d) penghentian kegiatan mesin perusahaan, dan e) pencabutan izin melalui proses teguran, paksan pemerintahan, penutupan, dan uang paksa.9 Dalam UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada pelanggar adalah paksaan pemerintahan (Pasal 25 ayat [1]), pembayaran sejumlah uang tertentu (Pasal 25 ayat [5]), dan pencabutan izin (Pasal 27). Hal yang menarik dalam UUPLH adalah diberikannya kewenangan bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan. Meski tidak ada penjelasan mengenai ―pihak ketiga yang berkepentingan‖ , namun dapat ditafsirkan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan adalah masyarakat yang secara obyektif dirugikan (affected people) atau yang terancam dirugikan (potentially affected) oleh kegitan tersebut. Dalam konteks ini, LSM lingkungan, atas nama kepentingan lingkungan hidup juga dapat menjadi pihak ketiga yang berkepentingan sebagai konsekuensi diakuinya peran organisasi lingkungan dalam UUPLH.10 B. Penggunaan Instrumen Hukum Perdata (Korban Pencemaran) Dalam kaitannya dengan persoalan lingkungan hidup, hukum perdata memberikan kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas pencemaran lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan timbulnya pencemaran tersebut, yang biasanya dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.11 Dengan demikian tujuan penegakan hukum lingkungan melalui penerapan kaidahkaidah hukum perdata terutama adalah untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap alam lingkungan maupun korban yang menderita kerugian sebagai akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Salah satu titik pertautan antara hukum perdata dan hukum lingkungan dalam penegakannya12 adalah mengenai masalah pertanggungjawaban dalam suatu sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, yaitu pertanggungjawaban akibat suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Dan Kebijakan Lingkungan Nasional (Surabaya: Airlangga University Press, eds II, 2000) hlm. 211 10 Mas Ahmad Santosa, op.cit., hlm. 240 Selain fungsi tersebut, dalam kaitannya dengan persoalan lingkungan hidup hukum perdata mempunyai dua fungsi lain, yaitu (1) melalui hukum perdata dapat dipaksakan ketaatan pada noma-norma hukum lingkungan baik yang bersifat hukum privat maupun hukum publik, (2) Hukum perdata dapat memberikan penentuan norma-norma dalam masalah lingkungan hidup. Lihat H. Bocken, dalam Paulus Efendi Lotulung, Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Hakim Perdata (Bandung: Citra Aditya Bakti: 1993) hlm. 1 - 3 12 Titik pertautan lainnya adalah pertanggungjawaban atas dasar hubungan kontraktual berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang antara lain menegaskan bahwa obyek dalam suatu perjanjian harus bebas dari cacat yuridis. 11 9 M. Nasir, Pencemaran Perairan 5 overheidsdaad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.13 Pertanggungjawaban terhadap kerugian lingkungan hidup menurut de Planque adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang seseorang pribadi atau instansi mana yang mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian sebagai akibat dari suatu pencemaran lingkungan.14 Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi; ‖ Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.‖ 14 Paulus Efendi Lotulung, op. cit., hlm. 17 13 M. Nasir, Pencemaran Perairan 6 C. Penggunaan Instrumen Hukum Pidana (Pencemar) Dalam tindak pidana lingkungan hidup terdapat dua kategori tentang korban, yaitu korban yang bersifat konkrit dan korban yang bersifat abstrak. Kategori ini berhubungan erat dengan konsep tentang kerusakan dan kerugian lingkungan, dimana kerusakan dan kerugian yang dilakukan dapat mengakibatkan kerusakan dan kerugian yang nyata (actual harm) dan ancaman kerusakan (threatened harm). Menurut Muladi (1998: 13-14) yang dilindungi oleh hukum pidana (lingkungan) bukan hanya alam, flora, dan fauna, tetapi juga masa depan kemanusiaan (generasi yang akan datang) akibat degradasi lingkungan. Dalam UUPLH, selain orang pribadi, korporasi juga dianggap sebagai legal person. Perkembangan ini pada dasarnya merupakan suatu perubahan paradigma dalam hukum pidana sebagai konsekuensi dari perkembangan kegiatan ekonomi di belahan dunia; gejala kriminalitas adalah suatu kelanjutan dari kegiatan dan pertumbuhan ekonomi dimana korporasi banyak berperan dalam mendukung atau memperlancar kejahatan tersebut. Karena perkembangan dan pertumbuhan korporasi dapat menimbulkan efek negatif, maka kedudukan korporasi muali bergeser dari subyek hukum perdata menjadi subyek hukum pidana. Menurut Penjelasan Umum angka 7 UUPLH, sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidaritas, yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila: 1. sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan perdata, serta alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau; 2. tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau; 3. akibat perbuatannya relatif besar dan/atau; 4. perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Mencermati perumusan pasal yang menggolongkan pencemaran sebagai kejahatan, sehingga ia merupakan rechtdelikten (delik hukum bukan delik undangundang) maka faktor zurvoordigheid atau faktor kecermatan yang menjadi anggapan masyarakat perlu menjadi perhatian. Ini penting oleh karena dari beberapa kasus pencemaran, pelaku tidak memperhatikan unsur kecermatan dalam perbuatannya. Dalam kaitannya dengan penanganan kasus pencemaran yang terjadi di wilayah perairan Kota Balikpapan dan Kab. Penajam Paser Utara, maka penegakan hukum tidak hanya terfokus pada penggunaan instrumen pidana, tetapi juga memaksimalkan penggunaan instrumen hukum administrasi dan perdata, sebab sanksi pidana hanya terkait dengan pelaku. Sementara isu hukum yang lain, seperti pencemaran dan korban pencemaran sulit untuk ‖disentuh‖ dengan hanya mengandalkan instrumen hukum pidana. Oleh karena itu upaya untuk menangani pencemaran juga harus didukung oleh penggunaan instrumen hukum administras, dengan pengenaan sanksi administrasi dan hukum perdata, yakni dengan M. Nasir, Pencemaran Perairan 7 mengajukan gugatan ganti kerugian, baik dilakukan mekanisme gugatan biasa, class action ataupun ius standi. dengan menggunakan M. Nasir, Pencemaran Perairan 8 DAFTAR PUSTAKA Carson, Rachel, Musim Bunga yang Bisu, terj. Budhy Kusworo (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia1990) Dietz, Ton, Hak Atas Sumber Daya Alam, terj. Roem Topatimasang (Yogyakarta: Kerjasama Pustaka Pelajar, INSIST Press & REMDEC). Fauzi, Ihsan Ali, ―Kearifan Tradisonal dan Bumi Manusia‖ (Islamika, No. 3, Januari Maret, 1994) Kok Peng, Martin Khor, Hubungan Utara Selatan, Konflik Atau Kerja Sama? Terj. Suwandi S. Brata (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993) Lotulung, Paulus Efendi, Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Hakim Perdata (Bandung: Citra Aditya Bakti: 1993) Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan Dan Kebijakan Lingkungan Nasional (Surabaya: Airlangga University Press, eds II, 2000) Santosa, Mas Ahmad, Good Governance & Hukum Lingkungan (Jakarta: ICEL, 2001) M. Nasir, Pencemaran Perairan 9 Pasal 1365: a. Perbuatan harus bersifat melawan hukum b. ada kesalahan c. Ada kerugian d. ada hubungan kausal Pasal 1865 Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orng lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Mengingat kesulitan pembuktianya, maka dalam hukum lingkungan diterapkan asas strict liability (Pasal 35 ayat 1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Yang dimaksudkan sampai batas tertentu, adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup. Penjelasan Pasal 15 ayat 1 Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai : a besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b luas wilayah penyebaran dampak; c intensitas dan lamanya dampak berlangsung; d banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; M. Nasir, Pencemaran Perairan 10 e sifat kumulatif dampak; f berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. Pembuktian terbalik: (Pasal 35 ayat 2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini: a. adanya bencana alam atau peperangan; atau b. adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (Pasal 35 ayat 3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi. Strict liability dapat diterapkan dalam kasus pencemaran laut wilayah hal ini sesuai dengan Keppres No. 18 tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on Civil Liability for Oil pollution Damage 3 kriteria untuk menentukan pertanggungjawaban pidana korporat, yaitu: 1. Apakah badan hukum sebagai obyek dari norma hukum yang bersangkutan? 2. Apakah badan hukum yang bersangkutan (pihak management) memiliki kekuasaan terhadap replika orang-orang yang terdapat dalam organisasi 3. Apakah bdan hukum ybs dapat dkatkan menerima atau cenderung menerima perilaku menyimpang yang didakwakan Selanjutnya adalah 1. Apakah pihak mnajemen mengetaui tindak pidana yang telh dilakukakn 2. apakah pihak manajemen memiliki kewenangan untuk mnghentikan tindakan pelaku fisik tersebut Pertanggungjawabn 1. dapat mengehnetikan tindakan itu mengetahui bahwa terdapat kemungkinan yang cukup utk terjadinya pencemaran M. Nasir, Pencemaran Perairan 11 Yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan pada ayat ini adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Muhdar: Masalah sudah terjadi butuh respon. Penguatan yg harus dilakukan pada proses terkait dengan pilihan hukum. Tidak bisa secara simultan. Pilihan pidana dilakukan lebih awal. Simultan, kasuistis (pencemaran iya, tetapi untuk kasus yang sudah jelas pelakunya) (Pasal 30 ayat (2)) Proses banjir, harus dilakukan secara transparan, informasi lebih transparan soal proses penegakan hukum yang dilakukan. Mustaid Pencemaran di laut yang lemah sehingga pencemaran bisa terjadi (tidak ada pengawasan terhadap kapal) Purwanto SOP untuk seluruh kasus lingkungan. Transparansi (SOP), menyampaikan kemana informasi (Tidak ada informasi soal jalur kebocoran pipa minyak di dekat dusit) Kepemilikan pantai ? Ciput Bencana sudah sering terjadi Manajemen bencana terpadu (Ada Unit reaksi cepat) Sulaiman Bisa musibah bisa berkah. SOP M. Nasir, Pencemaran Perairan 12 Pencemaran dibicarakan ketika terjadi. Perlu dikembangkan enviromental trust fund ---- terkait dengan bencana baik oleh manusia dan alam. Dilaut bebas bisa dijerat hukum (polluter pays principle) Ka PN Ingin menyelesaikan dengan kesepakatan Ingin dengan hukum a. Dulu delik materiel sekarang formiel b. Siapa pelaku memenuhi unsur, tdk ada alsn pembenar, melawan hukum ada keslahan dan pernggungjawaban (Gakumdu kenapa tidak bisa untuk menyamakan persepsi) Hanif Dijelaskan lebih dahulu soal baku mutu laut Pengendalian Pencemaran dan/atau perusakan laut merupakan kegiatan yang mencakup: a. Inventarisasi kualitas laut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kriteria yang ada dalam pengendalian pencemaran dan/ atau perusakan laut; b. Penetapan baku mutu air laut dan kriteria baku kerusakan laut yang digunakan sebagai totak ukur utama pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut; c. Pemantauan kuatitas air laut dan pengukuran tingkat kerusakan laut yang diikuti dengan pengumpulan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi lain, evaluasi dan analisis terhadap hasil yang diperoleh serta pembuatan laporan; d. Penetapan status mutu laut di suatu daerah; e. Perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengendaliannya untuk mempertahankan mutu laut agar tetap baik atau memperbaiki mutu laut yang telah tercemar atau rusak; f. Pengawasan terhadap penaatan peraturan pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut termasuk penaatan mutu limbah yang dibuang ke laut dan/atau penaatan terhadap kriteria baku kerusakan laut serta penindakan, pemulihan dan penegakan hukumnya. M. Nasir, Pencemaran Perairan 13 M. Nasir, Pencemaran Perairan 14

Related docs
PP No. 19 th 99 - Pencemaran Laut
Views: 2228  |  Downloads: 83
pencemaran udara
Views: 204  |  Downloads: 6
Makalah pencemaran
Views: 1328  |  Downloads: 97
Pengelolaan Pesisir Laut
Views: 1140  |  Downloads: 181
Wilayah Laut Indonesia _ IN...
Views: 2944  |  Downloads: 127
HUTAN LAUT DAN GLOBAL WARMING
Views: 243  |  Downloads: 24
Peta Tingkat Pencemaran Bentos
Views: 47  |  Downloads: 1
Other docs by Aqief Ghiffari
Pencemaran Laut
Views: 3505  |  Downloads: 121

<IMG style="DISPLAY: none" height=1 alt=Quantcast src="http://pixel.quantserve.com/pixel/p-07Zpl6-aPXQAI.gif" width=1 border=0>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar